Kuasai Teknik Penulisan Berita dan Pahami Kode Etik Jurnalistik
Kota Bima, Spensa.- Wartawan senior, guru senior pada SMPN 1 Kota Bima, Muhammad Arqam Nur Islam selaku pemateri dalam kegiatan In House Training (IHT) Peningkatan Kompetensi Literasi untuk pengembangan website sekolah SMP Negeri 1 Kota Bima, Rabu (16/10/2024) menyajikan materi yang sangat menarik yaitu tentang Tehnik Menulis Berita, sehingga berita tersebut memberikan informasi yang akurat, terpercaya dan menarik perhatian .
Narasumber mengungkapkan, bahwa teknik menulis berita harus mengikuti 2 hal:
(1) Menggunakan Prinsip 5W + 1 H, yaitu seluruh batang tubuh berita harus tersusun dengan mengikuti urutan 5W +1H, yaitu What (apa), Who (siapa), Where (di mana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana).
2. Mengikuti Kaidah dan kode etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik Jurnalistik ( yang meliputi fakta, sumber jelas, cek and recek, hak jawab, dll yang diatur dalam Peraturan Dewan pers pasal 1-11, dan memahami Delik Pers.
Secara rinci narasumber memaparkan langkah-langkah teknik menulis berita sebagai berikut :
• Kumpulkan informasi terkait langsung dengan topik berita yang mau digarap
• Ketika mengumpulkan dan mencatat informasi, dalami informasi gunakan metode 5W+1H
1. What? (peristiwa APA yang terjadi?)
2. Who? (SIAPA yang terlibat dalam peristiwa tersebut?)
3. Where? (DI MANA peristiwa maupun kejadian tersebut terjadi?)
4. When? (KAPAN peristiwa itu terjadi?)
5. Why? (MENGAPA peristiwa itu terjadi?)
6. How? (BAGAIMANA peristiwa itu terjadi?)
Untuk penyajian berita bersifat datar atau berita datar, paparnya, teks berita sudah dianggap terpenuhi standar kode etik apabila cukup hanya dengan memuat 5 unsur yaitu 5W tanpa 1H.
Sedangkan unsur 1H merupakan pengembangan berita yang biasa disebut dengan blowup dan blowout untuk menuju kepada level overballance drilling atau unballance drilling. Selanjutnya pemateri mengingatkan, sebelum menulis berita, harus memperhatikan hal-hal yang sifatnya sangat prinsip, yaitu:
• Kuasai Kode Etik Jurnalistik yang terdiri atas 11 pasal.
• Pahami Delik Pers (tindak pidana berupa pernyataan pikiran/perasaan yang dilakukan memakai alat cetak. Karena memakai alat cetak maka delik ini menjadi sempurna).
• Seluruh berita yang ditulis memiliki peluang untuk terjadinya benturan dengan hukum, kepentingan, etika sosial, dan agama.
• Pertimbangkan kelayakan, kepatutan, hubungan sosial, hubungan sistem, keselamatan, dan stabilitas daerah/negara.
”Empat hal tersebut harus menjadi pertimbangan pertama dan utama sebelum naskah berita itu naik cetak. Karena setiap kata dan kalimat yang tertulis dalam teks berita selalu mengarah pada pembentukan opini, berakibat positif dan negatif serta tidak mustahil dapat merugikan orang lain, kelompok, sistem, lembaga, pemerintah, dan keselamatan diri jurnalis itu sendiri,” ujarnya mengingatkan. (Supardan)