Kadis Dikpora Sosialisasikan Juknis PPDB 2024 Forum Sempat Alot

Kota Bima, Spensa.- Kadis Dikpora Kota Bima yang dihadiri oleh Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd, dan Kasi Kurikulum Dikpora Kota Bima Ibu Endang, melaksanakan kegiatan sosialisasi Juknis Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK/SD/SMP negeri dan swasta se Kota Bima, Jumat (26/04/2024) pagi. Kegiatan yang dihelat di SMP Negeri 5 Kota Bima itu menghadirkan seluruh Kepala sekolah dan masing-masing 1 operator. 

Kegiatan yang berlangsung sejak jam 08.00-11.00 wita sempat terlaksana dengan alot karena adanya usulan atau masukan dari kepala sekolah dan para pengawas untuk mengubah syarat pendaftaran untuk jalur siswa prestasi. Dalam syarat itu pada poin 1 bahwa calon siswa  baru yang berprestasi yang dapat diterima pada formasi prestasi akademik adalah siswa yang memperoleh rangking/prestasi akademik dalam kelasnya mulai dari rangking 1, 2 dan 3 saja, dan itupun hanya terbatas pada pretsasi mereka selama kelas V semester 1 dan 2.

Namun dengan pertimbangan untuk mengakomodir dan menghargai kompetensi dan prestasi siswa, maka kepala SMP Negeri 1 Kota Bima yang diwakili oleh Wakasek Humas, Arqam Nur Islam, mengusulkan perlunya penambahan syarat prestasi akademik yaitu mulai dari rangking 1 sampai 10 atau dikenal dengan yang masuk dalam rangking 10 besar. 

“Kalau bisa pada poin 1 formasi prestasi, agar tidak hanya dibatasi pada siswa yang berprestasi 1, 2 dan 3 saja, melainkan ditambah hingga terhadap siswa yang prestasi akademiknya masuk dalam 10 besar. Ini di samping untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi siswa tersebut untuk lebih semangat belajar lagi, juga untuk memberikan tempat yang layak terhadap mereka berprestasi di bawah rangking 3,” kata Arqam Nur Islam yang mewakili Kepala SMP Negeri 1 Kota Bima pagi itu. 

Sementara itu, pada kesempatan  yang sama, 2 orang pengawas pembina, yaitu Ruslan, S.Pd, dan Irfan, S.Pd juga mengusulkan perlunya poin 1 tersebut diubah. Dalam poin 1 formasi prestasi tertulis bahwa yang bisa diterima pada jalur prestasi adalah calon siswa yang memperoleh rangking 1, 2, 3 pada kelas V semester 1 dan 2. Para pengawas mengusulkan agar tidak hanya melihat prestasi pada kelas V saja melainkan perlu diambil atau dimasukkan rangking sejak semester 1 dan 2 pada kelas IV, dan rangking yang mereka peroleh pada semester 1 di kelas VI. Kemudian  untuk batas rangkingnya kalau bisa ditambah tidak hanya pada rangking 1, 2 dan 3 melainkan perlu juga diambil dan diakui bagi siswa yang memperoleh rangking harapan 1, harapan 2, dan harapan 3. 

“Jadi, perlu dipertimbangkan kembali draff poin 1 pada formasi prestasi, bahwa yang dapat diterima  tidak hanya bagi siswa yang prestasi akademiknya pada peringkat 1, 2 dan 3, melainkan perlu diakui dan akomudir yang berprestasi pada peringkat harapan 1, 2, dan harapan 3,” kata Ruslan, S.Pd Ketua pengawas SMP. 

Pengawas pembina, Irfan. S.Pd juga mengusulkan hal yang sama ditambah dengan perlunya ada tambahan tidak hanya sebatas prestasi akademik pada kelas V saja melainkan juga perlu dipertimbangkan prestasi akademik siswa ketika mereka berada di kelas IV semester 1 dan 2, dan kelas VI semester 1. 

“Kami usulkan prestasi akademik tidak hanya sebatas rangking 1,2 dan 3, tetapi perlu diakui juga siswa yang rangking harapan 1, 2, dan harapan 3. Kemudian Bapak Ibu mohon diperhatikan juga pada poin 1 tersebut yang di situ yang diakui hanya prestasi akademik ketika mereka di kelas V saja, barangkali perlu diusulkan untuk dimasukkan prestasi akademik selama mereka kelas IV semester 1 dan 2, dan kelas VI semester 1,” Irfan, S.Pd pagi itu. 

Sementara dari dominan kepala sekolah lain berpendapat bahwa apabila poin 1 diubah sesuai dengan saran dan masukan dari kepala SMPN 1 Kota Bima dan para Pengawas justru dapat merugikan sekolah kecil dan justru menguntungkan sekolah-sekolah besar. Untuk mengakomudir dua pandangan yang berbeda tersebut, Kabid Dikdas melaksanakan votting. Setelah dilaksanakan votting, draff formasi prestasi poin 1 tersebut ditetapkan sebagai syarat tanpa mengalami perubahan dan tanpa ada tambahan. (humas)