Mengakomudir Kewajiban 5 ASN PPPK Guru, Supardan Revisi SK Pembagian Tugas
Kota Bima, Spensa.- Dengan dilantiknya 7 orang ASN PPPK guru SMP Negeri 1 Kota Bima, Selasa (02/04/2024), 5 orang di antaranya ditempatkan kembali di instansi induknya, SMPN 1 Kota Bima, sedangkan 1 orang lainnya yang semula merupakan guru di sekolah itu, yaitu Miratulmuslimah, S.Pd, sekarang ditempatkan di SDN 02 Kota Bima. Dengan adanya perubahan status dan mutasi tempat tugas tersebut, maka Kepala SMP Negeri 1 Kota Bima, Jufri, S.Pd, melalui Wakil Kepsek Bidang Kurikulum dan akademik, Supardan Nasir,S.Pd merevisi SK pembagian tugas pokok dan fungsi guru di sekolah tersebut.
Supardan Nasir menjelaskan, perubahan itu dianggap penting di samping untuk memenuhi kewajiban pokok ASN PPPK guru yang baru dilantik, juga sekaligus memberikan kepastian tugas kepada ASN PPPK guru sebagai guru dan aparatur sipil negara. Ditegaskannya, hasil dari revisi pembagian tugas tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun pelajaran baru yaitu Juli 2024. Kemudian, lanjut Supardan, SK mereka itu juga sangat dibutuhkan untuk merevisi urutan daftar nama guru dan pegawai dalam Dapodik menurut status kepegawaian, NIP, kepangkatan dan golongan ruang jabatannya.
“Revisi SK pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan tersebut akan diberlakukan mulai Juli 2024. Untuk tugas mengajar dan tugas tambahannya di pertengahan semester genap ini tetap berjalan sebagaimana adanya, dan tanggung untuk dilakukan perubahan, apalagi aktivitas belajar dan tatap muka aktif di semester ini sisa bulan Mei. Menurut kalender pendidikan, ujian semester kelas 7 dan 8 akhir bulan Mei, setelah itu guru sibuk dengan pengolahan dan input nilai rapor peserta didik,” kata Supardan kepada Humas Spensa, Rabu (03/04/2024) pagi.
Dijelaskannya, untuk mengantisipasi kekosongan jam pelajaran Mulok yang ditinggalkan oleh Miratulmuslimah, S.Pd yang sekarang ditempatkan di SDN 02 Kota Bima, telah dialihkan kepada salah seorang guru ASN PNS.
Untuk tujuan revisi tersebut, Wakasek bidang Kurikulum dan Akademik telah mengirim edaran pesat singkat kepada seluruh ASN PPPK guru yang baru dilantik agar segera melapor diri dengan menyerahkan satu rangkap fotocopy SK pengangkatan kepada bagian kepegawaian sekolah.
“Untuk Bapak/Ibu ASN PPPK guru yang baru menerima SK, mohon mengumpulkan fotocopy SK-nya untuk keperluan revisi SK pembagian tugas,” bunyi pesan Wakasek Kurikulum melalui WAG sekolah, Rabu (03/04/2024) jam 05.26 wita.
Pesan singkat tersebut, langsung direspon positif oleh 5 orang ASN PPPK yang dimaksud.
Adapun 7 orang aparatur SMPN 1 Kota Bima yang dilantik menjadi ASN PPPK, Selasa (02/04/2024), 5 orang ditempatkan kembali di SMPN 1 Kota Bima yaitu Mutmainnah, S.Pd (guru Matematika), Runi Mardiana, S.Pd (guru BK), Nurhaerani, S.Pd, Nur Inayah, S.Pd (Guru IPA), Agus Setiawan, S.Pd. 1 orang PTK yaitu Saansari, S.Sos ditempatkan di Dinas Dikpora Kota Bima, dan 1 orang guru Mulok (Miratulmuslimah, S.Pd) ditempatkan di SDN 02 Kota Bima. (humas)