Baznas Kota Bima Tetapkan Besarnya Zakat Fitrah 1445 H

Kota Bima, Spensa.- Zakat fitrah adalah zakat jiwa. Istilah fitrah diambil dari kata ‘fitrah’ yang mengandung arti ‘asal kejadian.’ Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki dan perempuan. Besarnya zakat fitrah yang menjadi tanggungjawab yang harus dikeluarkan oleh setiap jiwa muslim adalah 1 sha’ atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

Waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal puasa Ramadhan hingga sebelum hari Raya Idhul Fitri. Dari Ibnu Umar r.a, beliau berkata: “Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orangtua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idh.” (HR. Bukhari)

Seluruh ulama sepakat bahwa waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam dua waktu yaitu: (1) waktu sempit (al-mudhayiq)  yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah, ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idh. (2) Waktu Luas (al-muwassi’) yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama dalam bulan Ramadhan. Seluruh transaksi zakat fitrah di luar dari waktu yang telah dtentukan akan dicatat sebagai infaq.

Menyikapi kewajiban yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM dan Pj. Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT menetapkan besarnya zakat fitrah tahun 1445H/2024 yaitu 2,5 kg beras/jiwa, atau dapat ditukar dengan uang sebesar Rp 35.000,-  (tiga puluh lima ribu rupiah) per jiwa. 

Dalam suratnya No. 042/BAZNAS-KOBI/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 tentang ketentuan zakat fitrah 1445H/2024 M, Baznas Kota Bima menyampaikan 3 poin penting bagi ASN dalam hal pembayaran zakat fitrah. 

(1).Pembayaran zakat maal, profesi,tukin, zakat fitrah, infaq dan sadakah,melalui Baznas Kota Bima, sesuai dengan UU No 23 tahun 2011.

(2).Pembayaran zakat fitrah dibayar melalui gaji bulan April tahun 2024 untuk seluruh keluarga yang menjadi tanggungan dalam KK yang besarnya 2,5 kg beras per jiwa, atau dapat ditukar dengan uang sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

(3).Zakat tersebut dikumpulkan melalui bendahara instansi masing-masing dan disetor langsung ke kantor Baznas Kota Bima atau melalui rekening Baznas Kota Bima. 

Menindaklanjuti surat tersebut, bendahara gaji SMP Negeri 1 Kota Bima, Aidin, S.Sos telah mengeluarkan imbauan melalui WA group sekolah yang mengingatkan kepada semua guru dan pegawai bahwa pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui gaji bulan April 2024. “Berdasarkan surat tersebut, bahwa untuk pembayaran zakat fitrah dibayar melalui gaji bulan April untuk seluruh keluarga yang menjadi tanggungan dalam KK,” tulis Aidin dalam pesannya pada WAG Spensa, Sabtu (16/03/2024) siang. (humas)