Tim Supervisi Gelar Rapat Persiapan Observasi Kelas
Kota Bima, Spensa.- Tim supervisi kelayakan administrasi dan observasi kinerja guru SMP Negeri 1 Kota Bima kelompok observer wakasek Humas melaksanakan pertemuan dengan 18 orang guru sasaran observasi kelas bertempat di ruang Laboratorium IPA, Rabu (21/02/2024). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas dan memantapkan rencana observasi kelas terhadap guru sasaran. Kelompok guru yang masuk dalam guru sasaran observasi Humas tersebut sebanyak 18 orang yang terdiri atas guru Bahasa Indonesia (9), Mulok (2), PKN (1), Prakarya (1), PAI &BP (1), Seni Budaya (2), PJOK (1), dan IPS Terpadu (1) orang.
Hal yang dilakukan oleh tim observasi kelas adalah memantau secara langsung seluruh kegiatan guru dalam proses KBM. Beberapa aspek penting yang dipantau langsung adalah terkait dengan perencanaan ekinerja yang telah dibuat dan diajukan oleh guru dalam aplikasi PMM sejak Februari 2024, seperti kemampuan guru dalam mengelola kelas, meminimalisir gangguan atau tanpa gangguan, dan kemampuan guru dalam menumbuhkan perilaku positif peserta didik.
Sesuai dengan jadwal kerja, kegiatan observasi kelas direncanakan mulai 02 Maret-29 April 2024. Tim Observer Humas dipimpin oleh kepala sekolah selaku atasan, penilai dan penanggungjawab observasi, Wakasek Humas, dan Pengawas Pembina selaku pendamping Kepala Sekolah.
Wakasek Humas Arqam Nur Islam dalam pertemuan itu menegaskan hal-hal penting yang dipersiapkan oleh guru sasaran observasi adalah menyiapkan administrasi guru yang lengkap seperti SKL/KLDK/CP, silabus/ATP, RPP/Modul ajar, KKM/KKTP, kalender pendidikan, analisis hari efektif, jurnal kelas/batasan materi ajar, jadwal tatap muka, daftar hadir, daftar penilaian dan instrumennya, buku teks, batasan materi, buku catatan problematika/catatan perilaku peserta didik, program tahunan, program semester yang semuanya sudah dijilid dengan rapi.
Kemudian setiap guru sasaran observasi memiliki instrumen observasi yang isinya terkait dengan indikator perilaku apa yang hendak diperbaiki di dalam kelas ajarnya. Artinya, guru mapel harus memiliki data, program yang disepakati dan instrument mengenai perilaku yang dihindari dan perilaku yang dianjurkan bagi peserta didik.
“Sehingga ketika tim observer melaksanakan pemantauan langsung pada setiap ruang kelas, suasana ruang kelas dan perilaku peserta didik telah mencerminkan perilaku atau sikap yang sesuai dengan yang disepakati oleh guru dengan peserta didiknya. Dari adanya kesepakatan antara guru dan peserta didik mengenai perilaku atau sikap yang harus dihindari dan perilaku atau sikap yang dianjurkan tersebut, maka lahirlah peraturan kelas yang wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh guru dan peserta didik dalam kelas itu,” papar Arqam siang itu. (humas)