40 Orang Murid Diapel oleh Pol PP

Kota Bima, Spensa.- Tidak kurang dari 40 orang murid SMP Negeri 1 Kota Bima dibaris dan diapel oleh Pol PP Kota Bima, Jumat (02/02/2024) pagi. Puluhan peserta didik berseragam busana muslim itu kepergok oleh guru-gurunya ‘nongkrong’ di tempat parkir kendaraan roda dua di jalan poros depan sekolahnya. Padahal di dalam sekolah tempat mereka belajar itu sedang berlangsung kegiatan pembinaan karakter keimanan dan ketaqwaan di Masjid Nurul Ilmi SMPN 1 Kota Bima.

Beberapa orang gurunya di antaranya juga terdapat guru bimbingan konseling langsung mengarahkan peserta didik tersebut masuk ke pintu gerbang sekolahnya dan dibaris di depan pos security. Untungnya, mereka tidak diangkut oleh Pol PP yang pagi itu juga sedang melaksanakan patroli rutin depan SMP Negeri 1 Kota Bima, Mts Raba, SMKN 3 dan SMA Negeri 2 Kota Bima.

Menyikapi hal itu, salah seorang guru meminta bantuan pimpinan operasi penertiban Pol PP untuk masuk dan memberikan materi pembinaan kepada 40 orang peserta didik yang telah dibaris.

Pimpinan operasi penertiban Pol PP mengimbau puluhan peserta didik tersebut agar menaati peraturan sekolah, berngkat dari rumah langsung masuk ke lingkungan sekolah dan tidak singgah di tempat-tempat ‘nongkrong’nya anak muda.


“Kami dari Pol PP tidak segan-segan mengangkut peserta didik berpakaian seragam sekolah yang berada dan berkeliaran di luar lingkungan sekolah tanpa membawa surat kendali  keluar masuk lingkungan sekolah. Semua peserta didik yang ditangkap dan dibina di kantor Pol PP akan dipanggil orangtuanya untuk dilakukan pembinaan bersama di sana. Siswa tidak boleh membiasakan diri untuk telat tiba di sekolah, tidak boleh merokok, tidak boleh nongkrong di jalanan, tidak boleh berkeliaran di luar sekolah selama jam belajar aktif. Taati semua peraturan sekolah, hormati dan dengarkan gurumu, berbaktilah pada orangtuamu,” kata aparatur pamong praja itu menasihati peserta didik pagi itu.

Kemudian 40 orang siswa itu diarahkan ke ruangan bimbingan konseling untuk diproses verbal dan  membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi lagi perilakunya. (humas)