40 Orang Murid Diapel oleh Pol PP
Kota Bima, Spensa.- Tidak kurang dari 40 orang murid SMP Negeri 1 Kota
Bima dibaris dan diapel oleh Pol PP Kota Bima, Jumat (02/02/2024) pagi. Puluhan
peserta didik berseragam busana muslim itu kepergok oleh guru-gurunya ‘nongkrong’
di tempat parkir kendaraan roda dua di jalan poros depan sekolahnya. Padahal di
dalam sekolah tempat mereka belajar itu sedang berlangsung kegiatan pembinaan
karakter keimanan dan ketaqwaan di Masjid Nurul Ilmi SMPN 1 Kota Bima.
Beberapa
orang gurunya di antaranya juga terdapat guru bimbingan konseling langsung
mengarahkan peserta didik tersebut masuk ke pintu gerbang sekolahnya dan
dibaris di depan pos security. Untungnya, mereka tidak diangkut oleh Pol PP
yang pagi itu juga sedang melaksanakan patroli rutin depan SMP Negeri 1 Kota
Bima, Mts Raba, SMKN 3 dan SMA Negeri 2 Kota Bima.
Menyikapi
hal itu, salah seorang guru meminta bantuan pimpinan operasi penertiban Pol PP
untuk masuk dan memberikan materi pembinaan kepada 40 orang peserta didik yang
telah dibaris.
Pimpinan operasi penertiban Pol PP mengimbau puluhan peserta didik tersebut agar menaati peraturan sekolah, berngkat dari rumah langsung masuk ke lingkungan sekolah dan tidak singgah di tempat-tempat ‘nongkrong’nya anak muda.
“Kami dari
Pol PP tidak segan-segan mengangkut peserta didik berpakaian seragam sekolah
yang berada dan berkeliaran di luar lingkungan sekolah tanpa membawa surat
kendali keluar masuk lingkungan sekolah.
Semua peserta didik yang ditangkap dan dibina di kantor Pol PP akan dipanggil
orangtuanya untuk dilakukan pembinaan bersama di sana. Siswa tidak boleh
membiasakan diri untuk telat tiba di sekolah, tidak boleh merokok, tidak boleh
nongkrong di jalanan, tidak boleh berkeliaran di luar sekolah selama jam
belajar aktif. Taati semua peraturan sekolah, hormati dan dengarkan gurumu,
berbaktilah pada orangtuamu,” kata aparatur pamong praja itu menasihati peserta
didik pagi itu.
Kemudian 40
orang siswa itu diarahkan ke ruangan bimbingan konseling untuk diproses verbal
dan membuat pernyataan tertulis agar
tidak mengulangi lagi perilakunya. (humas)