Proses Pembelajaran Diawali dengan Membaca Peraturan KBM

Kota Bima, Spensa.-  Proses pembelajaran dalam kelas selalu diawali dengan peserta didik secara serentak dipimpin oleh ketua kelas, membaca peraturan Kegiatan Belajar dan Mengajar dalam ruang kelas. Peserta didik mengikuti bacaan ketua kelasnya dengan suara lantang dan penuh hikmad dengan mata tertuju kepada poster peraturan KBM Siswa yang ditempel pada dinding  sebelah kanan papan tulis. Rumusan kalimat dalam Poster peraturan KBM itu cukup jelas dan besar, sehingga dapat dilihat dan dibaca dengan jelas oleh peserta didik yang duduk pada meja paling belakang. Pada gambar di atas, tampak dengan jelas mimik peserta didik kelas 9.3, sedang kosentrasi mendengarkan bacaan ketua kelasnya dengan wajah dan mata tertuju ke arah kanan tempat poster peraturan itu ditempel. Dalam poster itu tertulis:

1) setiap siswa wajib berada dalam ruang kelas sebelum guru masuk dalam kelas.

2) setiap siswa dilarang meninggalkan ruang kelas selama proses KBM.

3) setiap siswa mengerjakan tugas dan menyetor tugas tepat waktu.

4) siswa dilarang berisik dan membuat gaduh dalam kelas.

5) setiap siswa wajib membersihkan kelas sebelum proses KBM dimulai.

6) apabila guru tidak masuk, siswa belajar sendiri dan dilarang meninggalkan ruang kelasnya. 

Efek dari adanya peraturan KBM di kelas itu, di saat KBM berlangsung di dalam kelas, suasana di luar ruang kelas hening dan sepi dari siswa yang berkeliaran. Dan guru yang sedang  mengajar tidak diperbolehkan mengizinkan peserta didik untuk keluar dari kelasnya, kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak sekali.  (humas)