Guru SMP Negeri 1 Kota Bima Berbagi: “Mengajar sebagai Profesi”

Kota Bima, Spensa.- Tugas mengajar adalah pekerjaan khusus yang dilakukan oleh guru dan dosen. Pekerjaan yang memerlukan keahlian dan keterampilan itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melalui pendidikan khusus dan pelatihan khusus. Pekerjaan guru berwujud rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan  melaksanakan proses mengatur dan mengorganisasi kegatan belajar sehingga dapat menumbuhkan dan mendorong siswa melakukan kegiatan belajar. Hal itu dikatakan oleh M. Arqam Nur Islam guru yang bekerja pada SMP Negeri 1 Kota Bima dalam bincang-bincangnya dengan rekan sejawat di ruang guru, Kamis (19/10/2023). Dalam kesimpulannya, bahwa tugas, fungsi, pekerjaan dan kegiatan guru merupakan profesi atau keahlian khusus. Mengingat tugasnya adalah keahlian khusus, maka guru harus tetap menjaga kualitas dirinya, kualitas ilmu dan pengetahuan, kualitas informasi yang diserapnya dan kualitas kepribadian dan akhlaknya baik akhlak dalam menjaga kode etik guru maupun akhlak pergaulan dan interaksi sosial sehari-hari. 

“Pekerjaan guru merupakan pekerjaan bersifat profesional. Pekerjaan ini sangat memerlukan persiapan yang mantap dan matang melalui pendidikan dan pelatihan khusus yang dilakukan berlandaskan keilmuan, teori, seni, improvisasi,  keteladanan dekat, dan keahlian khusus serta tetap menjunjung tinggi kode etik untuk mengembangkan karier sebagai guru,”  kata Arqam  yang diamini oleh rekan-rekannya.Dengan mengutip pendapat Amstrong, seorang guru sesungguhnya mengemban amanat tanggung jawab profesi. Dalam tanggung jawab profesi itu  terdapat 5 tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh guru yang profesional, yaitu (1) tanggung jawab dalam pengajaran, (2) tanggung jawab dalam memberikan bimbingan, (3) tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum, (4) tanggung jawab dalam mengembangkan profesi, dan (6) tanggung jawab dalam membina hubungan baik dengan masyarakat.

Ia berharap, setiap orang yang telah menempatkan diri sebagai guru, sebagai pendidik, sebagai murabbi, dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu melayani kepentingan orang banyak khususnya pelayanan kebutuhan murid. “Dengan tanggungjawab utama tersebutlah maka setiap guru menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Jangan pernah ada guru yang hanya mengemban tugas mengajar saja, sementara tanggungjawab mendidik, membimbing, mengembangkan diri dan tanggungjawab lainnya diabaikan. Jika masih ada ‘guru abai’, tentu ini konyol,” ujarnya. (humas)