Tekad Tegakkan Disiplin Belajar Warga Belajar SMP Negeri 1 Kota Bima Buat Peraturan KBM
Kota Bima, Spensa.- Setiap rombongan belajar (rombel) di SMP Negeri 1 Kota Bima bertekad untuk menegakkan disiplin belajar dan disiplin mengajar di setiap kelas. Untuk mewujudkan tekad besar itu, tidak tanggung-tanggung, rombel kelas IX membuat peraturan kegiatan belajar dan mengajar yang wajib ditaati oleh setiap siswa dalam kelas itu. Peraturan yang dicetak di atas kanvas baliho itu ditempel di depan ruang kelasnya tepat di samping kanan papan tulis.
Peraturan tersebut memuat 6 poin yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap peserta didik dalam kelas tersebut. Adapun 6 poin itu adalah: 1) setiap siswa wajib berada dalam ruang kelas sebelum guru masuk dalam kelas, 2) setiap siswa dilarang meninggalkan ruang kelas selama proses KBM, 3) setiap siswa wajib mengerjakan tugas dan menyetor tugas tepat waktu, 4) siswa dilarang berisik dan membuat gaduh dalam kelas, 5) setiap siswa wajib membersihkan kelas sebelum proses KBM berlangsung, 6) apabila guru tidak masuk, siswa belajar sendiri dan dilarang meninggalkan ruang kelasnya.
Foto : Siswa duduk rapi mengerjakan kegiatan sesuai instruksi gurunya. 19/10/2023 (doc.humas)
Beberapa ketua kelas IX yang diwawancarai humas sekolah ini mengatakan,dengan adanya peraturan KBM tersebut diharapkan setiap siswa memiliki kesadaran yang tinggi untuk rajin belajar, menaati peraturan, dan hadir serta pulang tepat waktu, tidak berkeliaran di luar ruang kelas di saat KBM aktif.
Jadi, kata mereka, kalau masih ada urusan yang belum diselesaikan, maka seorang peserta didik wajib menyelesaikannya lebih dahulu sebelum KBM dimulai, seperti berkaitan dengan membuang hajad besar atau kecil, urusan dengan kantin saat jam istirahat, dan urusan buku dengan perpustakaan. Sehingga ketika guru sudah masuk untuk mengajar, maka peserta didik sudah harus duduk dengan rapi dan tidak boleh lagi ada kegiatan di luar dari apa yang berkaitan dengan KBM saat itu. (humas)