SMPN 1 Kota Bima Terapkan Larangan Penggunaan HP di Kelas Demi Ciptakan Lingkungan Belajar Kondusif
KOTA BIMA – Guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, fokus, dan bebas dari gangguan, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Kota Bima mensosialisasikan kebijakan baru mengenai larangan penggunaan telepon seluler (HP) bagi siswa di lingkungan sekolah, khususnya di kelas 8.9. Kebijakan ini secara resmi berlaku mulai tanggal 5 November 2025 dan seterusnya.
Langkah ini diambil setelah mengevaluasi berbagai masalah yang kerap muncul akibat penggunaan HP selama jam pelajaran. Dalam sesi sosialisasi tersebut, guru BK memaparkan sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi kebijakan ini, antara lain:
Kurangnya fokus siswa saat pembelajaran berlangsung.
Risiko penyalahgunaan internet untuk hal-hal yang tidak mendidik.
Potensi terjadinya kecurangan saat ujian atau bahkan perundungan (bullying) melalui media sosial.
Gangguan terhadap interaksi sosial antar siswa di lingkungan sekolah.
Kekhawatiran akan kehilangan dan kerusakan HP milik siswa.
Siswa mengalami kecanduan bermain game online yang berdampak negatif pada prestasi akademik.
Pengecualian dan Alternatif Komunikasi
Meskipun kebijakan ini melarang penggunaan HP secara umum, terdapat pengecualian yang diatur secara ketat:
Siswa/siswi dapat menggunakan HP untuk kegiatan belajar apabila telah diizinkan secara khusus oleh guru mata pelajaran untuk keperluan pembelajaran tertentu. Orang tua/wali murid dapat mengkomunikasikan hal ini terlebih dahulu kepada guru BK.
Apabila siswa/siswi perlu menghubungi orang tua dalam keadaan darurat, mereka diimbau untuk menggunakan HP bapak/ibu guru atau guru BK yang ada di sekolah.
Pihak sekolah, melalui guru BK, memohon pengertian dan kerjasama dari bapak/ibu orang tua siswa/siswi untuk turut serta mengontrol dan membatasi penggunaan gadget di rumah. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan optimal bagi tumbuh kembang serta pendidikan seluruh siswa di SMPN 1 Kota Bima.
(Dewi Muslikha)