Semangat Kelas VIII-2 Mapel PKN Diskusi Tentang peraturan Perundangan
Spensa Kota Bima (24/10/2025) ; Pembelajaran tentang tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menurut undang-undang tersebut, jenis dan hierarki (tata urutan) Peraturan Perundang-undangan di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut, dari yang tertinggi hingga terendah:
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
• Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
• Peraturan Pemerintah (PP)
• Peraturan Presiden (Perpres)
• Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Hierarki ini memiliki makna penting:
• Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar dan pedoman bagi peraturan yang lebih rendah.
Dengan memahami konsep ini kelak menjadi dasar untuk memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
(Julina)