Sosialisasi di SMP Negeri 1 Kota Bima Kanit PPA: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Diancam 15 Tahun Bui

Kota Bima, SPensa.- Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur banyak terjadi. Masalah kekerasan seksual tersebut korbannya kebanyakan  usia remaja. Hal itu terjadi, salah satunya karena mereka menirukan dari internet.  Perilaku menyimpang itu terjadi karena kuatnya dorongan rasa ingin tahu dan ingin mencoba di klangan remaja. Pernyataan itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota, Turkini, SH  dalam kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap perempuaan dan anak dengan topik “Upaya Puspa Mewujudkan Lingkungan yang Aman dari Kekerasan Seksual, Narkoba, dan LGBT,”  di SMP Negeri 1 Kota Bima, Selasa (19/9/2023) pagi. 

Foto : Kanit PPA bersama siswa siswi SMPN 1 Kota Bima 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Forum Partisipasi PUSPA tersebut, Kanit PPA mengingatkan para remaja agar menjauhi diri dari pergaulan bebas, perilaku menyimpang, dan segala tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

“Janganlah kalian mencoba-coba apalagi terhadap kekerasan seksual. Melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ancamannya bisa 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orangtua terhadap anak dan atau oleh guru terhadap muridnya ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari jumlah ancaman sehingga mencapai 20 tahun penjara. Jadi, sepanjang hidupnya berada di dalam terali besi,” ujar Kanit PPA ini yang juga adalah alumni SMP Negeri  1 Kota Bima. 

Foto : Kanit PPA memberikan penyuluhan kepada siswa siswi SMPN 1 Kota Bima 

Turkini, SH juga mewanti-wanti seluruh peserta sosialisasi agar tidak membuat, menyimpan, menyebarkan foto, video porno. “Membuat, menyimpan, menyalahgunakan, menyebarkan video, gambar porno dapat diancam 5-10 tahun penjara,” ujarnya. (humas)